Sertifikasi Halal: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Bacaan 4 menit
sertifikasi halal

Sertifikasi halal adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kehalalan suatu produk sebelum dipasarkan ke konsumen. Proses ini penting mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. 

Bagi bisnis, sertifikat halal bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan Muslim dan memastikan keberlangsungan usahanya. Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal? Artikel ini akan menjelaskan prosedurnya secara lengkap.

Apa itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk dan telah memenuhi ketentuan syariah Islam. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan mengacu pada fatwa halal tertulis yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Secara rinci, sertifikasi halal merupakan prosedur yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi suatu produk tidak bertentangan dengan hukum Islam. Produk maupun usaha yang telah lolos proses sertifikasi halal dapat dinyatakan aman dikonsumsi dan bebas dari bahan haram.

Sertifikat halal sangat penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan bahwa apa yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam.

Terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan proses sertifikasi halal, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  • Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Produk Wajib Halal

Sertifikat halal adalah bukti konkret bagi pelaku usaha, khususnya makanan, kepada konsumen bahwa produknya telah dipastikan sesuai dengan hukum Islam. Dengan mengurus sertifikasi halal, pelaku usaha juga bisa memasarkan produknya secara lebih luas.

Berdasarkan peraturan di Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, berikut adalah beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal:

  • Makanan.
  • Minuman.
  • Obat.
  • Kosmetik.
  • Produk biologi.
  • Produk kimiawi.
  • Produk rekayasa genetik.
  • Produk yang digunakan, dipakai, dan dimanfaatkan.

Baca juga: Prosedur Pengolahan Air Minum dalam Kemasan yang Baik

Fungsi Sertifikasi Halal

Mengikuti proses sertifikasi halal tidak hanya penting bagi konsumen, namun juga pelaku usaha. Berikut adalah beberapa fungsi sertifikasi halal beserta penjelasannya: 

Kepercayaan Konsumen

Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk yang akan dibeli dan dikonsumsi. Konsumen lebih yakin dan tenang bahwa produk tersebut telah diperiksa serta disetujui oleh pihak terkait yang berwenang.

Kualitas dan Kebersihan

Proses sertifikasi halal juga meliputi inspeksi ketat terhadap kualitas dan kebersihan bahan baku serta proses produksi. Hal ini berfungsi untuk memastikan produk aman dan berkualitas bagi setiap konsumen, tidak hanya yang beragama Islam.

Menjangkau Pasar Lebih Luas

Dengan memiliki sertifikat halal, produsen dan pelaku usaha dapat menjangkau pasar Muslim yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Pasalnya, pasar halal global akan terus berkembang dengan permintaan tinggi untuk produk makanan, kosmetik, obat-obatan, dan jasa yang sesuai dengan syariah.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Terdapat beberapa alur yang harus ditempuh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan dan tahapan cara mengurus sertifikasi halal:

Dokumen Persyaratan

Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal, yaitu:

  • Surat permohonan.
  • Dokumen penyelia halal.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Daftar bahan yang digunakan dan produk usaha.
  • Proses produksi dan pengolahan produk.
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Ikrar pernyataan halal pelaku usaha.

Prosedur 

Adapun langkah-langkah mengurus sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.
  2. Pendamping Pemeriksa Produk Halal (PPH) melakukan pengecekan dan validasi data yang diajukan pelaku usaha.
  3. BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem laporan hasil pendampingan proses produk halal.
  4. Penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH.
  5. Proses sidang fatwa halal oleh MUI untuk Penetapan Kehalalan Produk.
  6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal sesuai dengan putusan pada sidang fatwa.
  7. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal.

Itulah pembahasan terkait proses sertifikasi halal beserta fungsinya yang penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, baik terkait kehalalan maupun kebersihannya. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen bisa lebih yakin bahwa produk yang dikonsumsi halal, aman, dan bebas dari kontaminasi.

Hal tersebut juga berlaku untuk produk air minum dalam kemasan yang memiliki label halal. Artinya, air minum telah dijamin kualitas dan kebersihannya sehingga aman dikonsumsi sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan cairan tubuh. 

Nah, sebagai konsumen yang bijak, pastikan Anda juga hanya mengonsumsi air minum yang telah dijamin kualitas dan keamanannya. Selain itu, penuhi kebutuhan cairan tubuh dengan rutin minum air putih sebanyak kurang lebih 2 liter atau 8 gelas per hari.

Baca juga: Pembangunan Pabrik AMDK: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mungkin Anda Juga Suka

Artikel Terkait

Search